BORNEONEWS, Palangka Raya – Balai Karantina Palangka Raya melakukan pengawasan lalu lintas sapi di beberapa wilayah Kalimantan Tengah.
Pengawasan dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terutama terhadap komoditas sapi yang masuk.
Tindakan yang dilakukan meliputi pemeriksaan dokumen. Pengecekan hasil pemeriksaan berupa Sertifikat Kesehatan Hewan (KH11) dari daerah asal serta dokumen pendukung.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik sapi di atas kapal untuk memastikan kesehatan sapi. Pemeriksaan terutama dilakukan pada bagian mulut dan kaki sapi untuk mengantisipasi gejala PMK.
Tindakan Karantina yang selanjutnya dilakukan ialah perlakuan dengan menyemprotkan desinfektan pada sapi dan alat angkut.
“Tindakan Perlakuan berupa penyemprotan desinfektan ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit PMK yang sedang mewabah di sejumlah daerah di Indonesia,” ungkap Dokter Hewan Karantina, Juniarsa dalam keterangan tertulisnya.
--page
Sejumlah petugas dari instansi terkait turut mengawasi pemasukan dan tindakan karantina diantaranya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kotawaringin Barat, Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kumai dan Polisi Sektor Kumai.
Ternak sapi yang dilalulintaskan masuk Kalimantan Tengah dipastikan sehat dan berasal dari daerah bebas PMK, serta telah dilaksanakan karantina selama 14 hari di daerah asal.
Sapi juga dilengkapi dengan sertifikat karantina dari daerah asal serta tidak menunjukkan gejala penyakit PMK setelah dilakukan pemeriksaan fisik di daerah tujuan. (HERMAWAN DP/B-11)








