PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ditlantas Polda Kalteng bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menindak sedikitnya 96 pengendara karena terjaring razia.

Razia gabungan tersebut digelar di depan kantor Dispenda Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya pada Selasa 7 Juni 2022.

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Heru Sutopo melalui Kasubditgakkum AKBP Andi Kirana, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum setempat.

Kegiatan bersama ini kata Andi, merupakan program rutin yang digelar oleh Ditlantas dan Dispenda. Target atau sasaran operasi ini yakni para pengendara bermotor yang belum membayar pajak tahunan serta kelengkapan surat-surat Kendaraan Bermotor.

Selain itu pelaksanaan razia ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas serta meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.

Kemudian razia ini untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.

--page

"Untuk hari ini, kami menindak sebanyak 96 pelanggaran dengan menyita barang bukti seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kendaraan bermotor," tandasnya.

Dia berharap adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas baik itu dari administrasi maupun kelengkapan kendaraan. 

"Kami berharap agar masyarakat kalteng pada umumnya menjadi masyarakat yang patuh dalam membayar pajak yang nantinya juga akan digunakan untuk pembangunan daerah kita Kalimantan tengah yang tercinta ini,” tutupnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)