KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polsek Kapuas Hilir, dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, dan Resmob Polres Pulang Pisau telah mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, adalah seorang pria berinisial RA (38) warga Kota Palangka Raya.

Pelaku nekat mencuri sepeda motor korban yang sedang terparkir di depan warung di Jalan Kapuas Seberang II Rt. 01 Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas pada 23 Mei 2022 lalu.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kapolsek Kapuas Hilir AKP Volvy Apriana, mengatakan penangkapan terduga pelaku, setelah pihaknya menerima laporan dari korban warga Jalan Pemuda KM. 2, hingga menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan.

"Pelaku kami amankan di Jalan Hampatung Seberang RT 01 Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir, kemarin," kata AKP Volvy, Selasa 7 Juni 2022.

Peristiwa ini terjadi pada 23 Mei 2022. Saat itu korban sedang menonton siaran langsung sepak bola di sebuah warung di Jalan Kapuas Seberang II Rt. 01 Kelurahan Barimba.

--page

"Lalu kaget melihat sepeda motor honda/Astrea legenda C100 warna hitam nopol KH 4333 BD milik pamannya yang sebelumnya di parkir di depan warung tersebut sudah tidak ada," bebernya.

Dijelaskannya, bahwa saat diparkir, posisi sepeda motor tidak dikunci stang, lalu korban bersama rekannya mencari sepeda motor tersebut selama 30 menit, namun tidak dapat menemukan sepeda motor tersebut di sekitar lokasi.

"Atas kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Kapuas Hilir," ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. "Dan untuk saat ini pelaku diamankan di Polres Pulang Pisau dalam perkara lain,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)