Proses pendataan ulang pegawai negeri sipil (PNS) secara elektronik atau e-PUPNS di Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), suadh mencapai 100%. Namun, ada 58 orang yang terancam kehilangan status PNS karena sampai batas waktu 30 November 2015, tidak melengkapi datanya.
“Sebanyak 58 orang itu sudah mendaftar atau registrasi, tapi mereka tidak mengisi datanya. Sekarang waktu pendataan sudah ditutup,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, Alang Arianto, di Sampit, Selasa (5/1/2016).
Dia belum belum mengetahui pasti sanksi pastinya. ‘’Tapi kami sudah berusaha mengingatkan kepada semua pegawai kita. Bahkan, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga kami ingatkan untuk membantu pegawainya yang belum mendaftar e-PUPNS,” sambung Alang.
Sebelumnya sempat disebutkan, PNS yang tidak mengisi e-PUPNS maka bisa dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun, serta tidak akan dilayani administrasi kepegawaiannya. Sebab, secara otomatis mereka tidak akan tercatat lagi dalam data base Aparatur Sipil Negara (ASN) Nasional di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Gencar sosialisasi
Seperti diketahui, E-PUPNS 2015 diadakan BKN untuk mengembangkan sistem manajemen kepegawaian. E-PUPNS melakukan proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran, validasi, dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Proses e-PUPNS dilakukan sejak awal September hingga November 2015. Tanpa terkecuali, 6.335 pegawai di lingkup Pemkab Kotim.
Untuk memberi pemahaman yang jelas terkait masalah tersebut, BKD Kotim sendiri cukup gencar melakukan sosialisasi di berbagai kesempatan. Seluruh kepala sub bagian (kasubbag) kepegawaian dan tata usaha (TU) SKPD juga diberikan pengetahuan teknis e-PUPNS. (ANT/FI/B-1)


