BORNEONEWS, Muara Teweh - Lagi-lagi kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Barito Utara.
Kali ini kembali lagi terjadi di wilayah Kecamatan Teweh Tengah.
Korban disetubuhi oleh tersangka MR berulang-ulang kali di waktu yang berbeda hingga hamil 2 bulan.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo menerangkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka.
Penangkapan tersangka dilakukan di kantor Polres Barito Utara setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan, kemudian didapatkan bukti permulaan yang cukup tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Perlindungan Anak.
"Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," jelasnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mengakui bahwa tersangka memang ada melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban sebanyak berkali – kali (lebih dari satu kali). Dari akhir Oktober 2021 sampai November 2021.
--page
--page
"Tersangka melakukan persetubuhan atau cabul terhadap korban di sebuah Penginapan. Sedangkan dari Februari 2022 sampai dengan bulan Mei 2022, tersangka melakukan persetubuhan atau cabul terhadap korban di pinggir jalan dekat salah satu sekolah menengah," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E, UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU N0 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (RAMADHANI/B-6)









