BANJARMASIN - Masih berusia muda sudah berulah. Padahal masa depannya masih panjang. Itulah yang tidak dipahami oleh M Ardi (20) warga Sungai Salai Hilir, Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin. Ia ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah bersama Buser Polda Kalsel karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Ia pun terancam kurungan lima tahun penjara.

“Pelaku kami ringkus saat ia sedang tidur di rumahnya dan tanpa perlawanan pelaku pasrah saat polisi menggerebek kediamannya,” ungkap Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah melalui Kanit Reskrim AKP Budi Guna Putera di Banjarmasin, Senin (04/1/2015).

Ardi ditangkap pada akhir Desember 2015, dan dari rumahnya polisi menyita uang palsu sejumlah Rp2,6 juta yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, kemudian ditemukan alat suntik untuk tinta printer, namun printer sudah tak ada, lalu alat gunting kertas.

Budi mengungkapkan, saat ditangkap pelaku mengaku dalam sebulan dia bisa mencetak uang palsu sebanyak Rp15 juta bahkan lebih. Hanya dengan alat sederhana menggunakan mesin printer warna dan kertas HVS, uang palsu yang ia hasilkan hampir serupa dengan aslinya.

“Dari pengakuan pelaku kalau uang palsu yang dia produksi sendiri itu sudah diedarkan di Banjarmasin sebanyak Rp10 juta,” ujar pria lulusan Akpol angkatan 2009 itu.

Sampai saat ini pelaku masih dalam penyidikan intensif pihak Polsekta Banjarmasin Tengah guna mengetahui apakah ia sebagai pemain tunggal atau ada orang lagi di belakangnya. (Ant/B-12)