PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Duwel Rawing mengatakan pihaknya di DPRD akan segera membahas 2 raperda yang baru diajukan oleh Pemprov.

"Ke 2 Raperda itu yakni tentang pemberantasan narkotika serta ideologi negara dan wawasan kebangsaan. Pembahasannya akan kita jadwalkan agar nanti dapat ditanggapi oleh anggota fraksi," kata Duwel, Rabu 8 Juni 2022.

Dia menilai pengajuan ke 2 Raperda itu untuk dibahas merupakan hal positif. Pasalnya, ia merasa Raperda tersebut merupakan bagian kebutuhan daerah dan juga untuk memperkuat hal-hal yang berkaitan dengan raperda itu nantinya.

"Ini merupakan kebutuhan, sebab provinsi ini salah satu yang termasuk sasaran pasar narkotika. Apalagi banyak daerah yang sulit dijangkau, jadi dengan adanya perda itu nantinya akan memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Kalteng," ujarnya.

Mengingat narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan maupun kehidupan siapa saja yang mengonsumsinya dimasa akan datang, maka daerah perlu melakukan suatu upaya dalam rangka memeranginya, seperti halnya membentuk perda.

--page

"Tentu ini merupakan salah satu upaya kita bersama untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di Kalteng. Jadi raperda ini sangat penting ada, dan harapan kita pembahasan nantinya bisa cepat selesai sehingga bisa segera menjadi perda," imbuhnya. (DONNY D/B-6)