HIDUP sehat adalah hak dasar masyarakat. Hak dasar itu juga diakui dan dilindungi oleh negara yang ditegaskan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Penegasan ini sejatinya menjadi ikrar pemerintah, tanpa terkecuali hingga ke tingkat paling bawah di daerah untuk menyediakan layanan kesehatan terbaik untuk masyarakat. Tidak saja pelayanan yang lengkap, tetapi juga tanpa iming-iming biaya, apalagi sampai memberatkan.
Hak dasar itulah yang terus ditagih masyarakat, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Masyarakat menagih kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan terbaik dan merata di seluruh wilayah kabupaten yang terdiri dari 185 kelurahan/desa di 17 kecamatan ini.
Namun faktanya belum sesuai harapan. Kerap kali mencuat di media massa maupun media sosial tentang warga tidak mampu menderita penyakit serius yang seolah luput dari pantauan pemerintah. Tidak jarang pula warga mengeluhkan sikap tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang kurang ramah saat memberi pelayanan kepada warga yang sedang sakit.
Fakta lain juga menunjukkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Kotawaringin Timur ini belum merata. Selain geduang yang belum standar, peralatan kesehatan yang kurang, masih banyak tenaga medis seperti Dokter spesialis, Dokter Gigi spesialis, maupun bidang lain yang belum dimiliki.
--page
Data dan fakta cukup mengejutkan sekaligus memprihatinkan diungkapkan Dinas Kesehatan. Ternyata masih banyak puskesmas di daerah ini yang belum memenuhi standar yang ditetapkan. Bahkan ada dua puskesmas yang sama sekali belum memiliki dokter.
Mengutip berita dari laman kalteng.antaranews.com edisi Selasa 24 Mei 2022 yang berjudul "Banyak puskesmas belum sesuai standar, Kotim minta perhatian pemerintah pusat", tergambar jelas kondisi tersebut. Miris, tapi begitulah faktanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur Umar Kaderi menjelaskan, saat ini Kabupaten Kotawaringin Timur mempunyai 21 puskesmas yang terdiri dari 8 puskesmas rawat inap dan 13 puskesmas rawat jalan, serta ditunjang dengan 147 puskesmas pembantu, 57 poskesdes dan 39 polindes.
Berdasarkan aturan, minimal tenaga kesehatan di puskesmas terdiri dari dokter atau dokter layanan primer, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga gizi dan tenaga kefarmasian.
Menurut Umar, jika mengacu pada aturan tersebut maka standar kompetensi tenaga kesehatan yang terpenuhi hanya tersedia 28,5 persen. Itu pun ada pada puskesmas di dalam kota. Untuk bangunan fisik, Dinas Kesehatan menargetkan semua sudah ditingkatkan paling lambat 2024 nanti.
--page
Fakta ini menunjukkan, pelayanan kesehatan yang merupakan hak dasar belum terpenuhi sepenuhnya sesuai harapan masyarakat. Fasilitas kesehatan belum lengkap, belum merata dan belum sepenuhnya sesuai standar.
Alasan klasik keterbatasan anggaran memang selalu menjadi kalimat terdepan yang diucapkan. Namun sebenarnya, kondisi ini belum tentu sepenuhnya terjadi jika memang pemerintah daerah mempunyai komitmen yang sangat kuat untuk menyelesaikan masalah ini.
Pasal 171 ayat (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa besar anggaran kesehatan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di luar gaji.
Harus diingat, besaran 10 persen dari APBD itu adalah angka minimal. Artinya jika memang pemerintah daerah sangat serius, maka anggaran yang dialokasikan tentu lebih dari 10 persen, bahkan bisa berkali lipat dan dilakukan konsisten setiap tahun.
Meskipun harus bertahap sesuai kemampuan anggaran, setidaknya akan terlihat peningkatan yang sangat signifikan dalam pelayanan kesehatan jika memang bidang ini benar-benar diprioritaskan anggarannya.
Alokasi anggaran yang lebih besar akan sangat memungkinkan pemerintah daerah melengkapi peralatan kesehatan serta meningkatkan sumber daya manusia bidang kesehatan hingga di puskesmas-puskesmas yang jauh dari pusat kota sekalipun.
Solusi juga bisa diambil dengan meningkatkan kemitraan dengan perusahaan besar swasta. Komunikasi yang baik perlu dijalin agar perusahaan turut berkontribusi melalui hibah peralatan kesehatan, insentif tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun membantu pembangunan sarana fasilitas kesehatan. Selain itu, Perusahaan perkebunan sawit juga bias membantu pemerintah daerah untuk membayar premi JKN bagi masyarakat miskin di wilayah perkebunannya.
Dalam hal pengelolaan Puskesmas sebagai bagian dari pelayanan kesehatan perorangan, Pemerintah daerah sebaiknya mendorong Puskesmas untuk memberikan pelayanan terbaiknya dengan melakukan pengelolaan keuangan puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Puskesmas yang sumber daya manusianya lengkap didorong untuk mandiri (tanpa subsidi) dalam memberikan jasa pada tenaga medisnya, mengadakan obat dan bahan serta alat medis habis pakai. Mereka diharapkan mendapat dana kapitasi dari BPJS bilamana banyak masyarakat yang memanfaatkannya. Subisidi diarahkan pada Puskesmas yang belum memiliki tenaga kesehatan yang lengkap.
--page
Dalam melaksanakan upaya itu dipastikan memang ada kendala. Tetapi itulah tugas dan tantangan pemerintah. Konstitusi di negara ini mewajibkan pemerintah menyediakan layanan kesehatan yang maksimal untuk masyarakat. Bukan salah masyarakat pula jika menagih haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang paripurna. Semoga semua akan bisa terjawab dalam waktu tidak terlalu lama dengan komitmen kuat dan konsistensi pemerintah. Semoga.
Penulis: Frinsky Smartura Yuristra/Mahasiswa FKG Unair asal Kotawaringin Timur









