Secara umum, pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Kalimantan Selatan terbilang lancar dan tertib. Namun demikian, masih terdapat pihak yang belum puas dengan hasil pemilihan suara.
Di Kabupaten Kotabaru, pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 1 Muhammad Iqbal Yudianoor-Sahiduddin menggugat hasil perhitungan suara yang memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Sayed Jafar Alaydrus-Burhanuddin ke Mahkamah Konstitusi, beberapa waktu lalu.
Muhammad Iqbal menuding pasangan nomor urut 3 tersebut telah bertindak curang.
Hanya saja, ia tidak bersedia merinci bentuk-bentuk kecurangan seperti apa yang ia sangkakan kepada pasangan Sayed Jafar-Burhaniddin. Muhammad Iqbal lebih memilih untuk mengungkapnya di sidang Mahkamah Konstitusi.
“Saya sudah serahkan semuanya kepada pengacara, termasuk apa saja materi gugatan yang diajukan kepada MK,” tutur calon bupati Muhammad Iqbal Yudianoor di Kotabaru, Selasa (05/1/2015).
Bahkan, ia memberi keleluasaan kepada para pengacaranya untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan gugatan sengketa hasil penghitungan suara Pilkada di Kotabaru. Dia menerangkan, gugatannya ke MK telah diterima dan mendapatkan nomor urut antara 18 atau 19.
“Insya Allah tanggal 7 nanti saya berangkat ke Jakarta untuk hadir ke MK, dan semuanya saya sudah serahkan ke pengacara,” papar mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan asal Partai Demokrat itu.
Optimis menang
Di lain pihak, pengacara paslon Sayed Jafar-Burhanuddin, Sayed Ali Alaydrus mengaku siap menghadapi gugatan dari paslon nomor urut 1 tersebut. Bahkan, ia sesumbar kliennya bakal menang di sidang Mahkamah Konstitusi. Hal itu ia tunjukkan berdasarkan kondisi Kabupaten Kotabaru yang aman dan tertib pascapenetapan hasil rekapitulasi surat suara.
“Berdasarkan PMK Nomor, 1, 2 dan 3 tahun 2015 tersebut, kita sebagai pihak terkait siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan pasangan nomor 1 dan kami optimis menang,” cetusnya mantap. (Ant/B-12)








