BORNEONEWS, Sampit - Tuti Alawiyah pemilik 1 kantong sabu atau dengan berat 4,9 gram terancam 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Atas tuntutan ini kami memohon agar diringankan, karena terdakwa sudah menyesal atas perbuatannya," kata Agung Adisetiyono, Rabu, 8 Juni 2022.
Selain itu terdakwa kata Agung sebagai tulang punggung keluarga, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Jumat, 11 Maret 2022 pukul 17.00 Wib di Jalan Muchran Ali gang Attarbiah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dari terdakwa ditemukan 1 kantong sabu dan sebuah ponsel.
Dalam kasus ini terungkap kalau sabu itu berasal dari Sigit, yang diakuinya masih mendekam di dalam Lembaga pemasyarakatan.
--page
Saat memesan sabu dengan Sigit, barang haram itu diserahkan kepada Tuti di rumahnya dan diantar oleh orang suruhan Sigit.
Awalnya dia membeli 5 kantong dengan harga Rp 5,5 juta, namun 4 kantong berhasil dibuang residivis ini setelah mengetahui yang mau beli sabu dengannya anggota polisi. (NACO/B-5)









