BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelayanan Teknis Perikanan Budidaya Air Payau dan Laut (UPT-PBAPL) diharapkan bisa lebih memudahkan pengelolaan shrimp estate Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng, Darliansjah menilai untuk optimalisasi tersebut, perlu dipercepat pembentukan BLUD dengan pemenuhan berbagai syarat administrasi.
“Jadi, pembentukan BLUD ini nantinya dapat memberikan kemudahan dalam tata kelola keuangan program shrimp estate. Untuk melakukan hal itu, perlu dibentuk tim yang bertugas dalam pemenuhan syarat administrasi pembentukan BLUD,” ungkap Darliansjah seperti dikutip dari MMC Kalteng baru baru ini.
Dia menuturkan, beberapa persyaratan administrasi pembentukan BLUD, ada surat kesanggupan meningkatkan kinerja, rencana strategis (renstra).
Kemudian ditambah Surat Pelaksanaan Minimal (SPM), tata kelola, pernyataan bersedia diaudit, serta laporan keuangan pokok atau proyeksi keuangan.
--page
“BLUD adalah karya kita bersama yang akan kita banggakan ketika kita keluar dari komunitas,” sebut dia.
“Saya harap, tim yang sudah ditunjuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Setiap anggota juga harus menanamkan mindset dalam diri bahwa setiap progres dan histori adalah bentuk perjuangan yang akan membuahkan hasil yang baik,” tuturnya. (HERMAWAN DP/B-7)









