SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur masih banyak yang menggunakan plat kendaraan non KH.

Kondisi ini jadi perhatian Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, padahal pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sudah berulang kali mengimbau agar perusahaan besar swasta, khususnya perusahaan angkutan untuk memindah administrasi kendaraan mereka ke Kalimantan Tengah. 

"Truk-truk itu digunakan untuk mencari uang di sini, tapi bayar pajaknya ke daerah asal truk karena nomor polisinya non KH," kata Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo.

Akibat kondisi ini yang dirugikan adalah daerah yang merasakan kerusakan jalan akibat kegiatan  mereka tersebut.

Jika administrasi kendaraan sudah dipindah ke daerah ini, maka Kotawaringin Timur akan mendapat bagi hasil dari pajak kendaraan yang dibayarkan. 

"Hasilnya juga digunakan untuk pembangunan daerah, termasuk memperbaiki jalan yang kerusakannya juga dipicu kendaraan yang melebihi kapasitas jalan," ucapnya, Rabu, 8 Juni 2022.

--page

Menurutnya laju kerusakan jalan di Kotawaringin Timur tidak terlepas dari tingginya aktivitas kendaraan over kapasitas seperti truk bermuatan kelapa sawit, minyak kelapa sawit, hasil tambang dan lainnya.

Dari itu perusahaan di Kotim diminta bangun jalan khusus agar jalan tidak cepat rusak karena kapasitasnya hanya mampu menahan berat delapan ton muatan sumbu terberat,sementara angkutan perusahaan mengangkut muatan belasan hingga lebih dari 20 ton.

"Sudah sewajarnya perusahaan peduli terhadap kondisi infrastruktur daerah ini," pungkasnya. (NACO/B-11)