ANGKA perceraian di Keca­mat­­an Sukamara, Kabupaten Su­kamara pada 2015 me­ng­alami peningkatan bila di­bandingkan dengan 2014. Ha­nya, menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Su­ka­mara Aspihani, peningkat­an yang terjadi tidak terlalu sig­nifikan.

“Angka perceraian di 2015 mengalami peningkat­an meski tidak begitu banyak,” ungkap dia saat ditemui di kan­tor­nya, Selasa (5/1/2016).

Ia menuturkan, angka per­ce­­raian selama 2014 ada 35 ka­sus, sedangkan pada 2015 40 kasus.

Faktor pemicu perceraian se­­bagian besar disebabkan tem­­­pat tinggal pasangan yang berbeda.

“Tahun ini faktor perceri­an sebagian besar karena tem­pat tinggal yang berbeda, se­hingga memilih untuk ber­cerai. Untuk kasus orang ke­tiga dan kekerasan dalam ru­mah tangga (KDRT) kini su­dah berkurang, meskipun di­ tahun sebelumnya menja­di peringkat teratas dalam per­ceraian,” sebutnya.

Untuk menekan angka per­ceraian, KUA Sukamara ru­tin mengadakan sosialisasi ten­tang pernikahan, baik ba­gi pasangan yang hendak me­langsungkan pernikahan mau­pun yang telah berumah tangga.

Melalui sosialisasi itu diha­rap­­kan pasangan yang akan me­­nikah maupun telah ber­ke­luarga mendapat pela­jar­­an dan pegangan dalam mem­­bina rumah tangga.

Aspihani melanjutkan, untuk urusan perceraian, KUA kini tidak lagi mempunyai ke­wenangan mengeluarkan reko­mendasi.

Masyarakat yang ingin me­layangkan gugatan percerai­an diarahkan langsung ke Pe­ng­adilan Agama. KAU hanya sebatas me­nerima laporan bila ada perceraian.

“Kalau dulu KUA dapat me­nangani nikah, talak, cerai, rujuk (NTCR). Namun se­karang ini talak dan cerai langsung ke Pengadilan Aga­ma. Kami hanya menangani ni­kah dan rujuk. Selain itu, KUA juga berfungsi sebagai tem­pat konseling atau penga­du­an jika terjadi masalah ru­mah tangga,” sebut Aspiha­ni.

Mengenai jumlah pernikah­an selama 2015, KUA Sukama­ra mencatat ada sebanyak 138 pasangan.

Dari jumlah itu terdapat dua kasus pernikahan di ba­wah usia 16 tahun, dan 10 pasangan pindah agama.
(MG13/B-3)