ANGKA perceraian di Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara pada 2015 mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan 2014. Hanya, menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukamara Aspihani, peningkatan yang terjadi tidak terlalu signifikan.
“Angka perceraian di 2015 mengalami peningkatan meski tidak begitu banyak,” ungkap dia saat ditemui di kantornya, Selasa (5/1/2016).
Ia menuturkan, angka perceraian selama 2014 ada 35 kasus, sedangkan pada 2015 40 kasus.
Faktor pemicu perceraian sebagian besar disebabkan tempat tinggal pasangan yang berbeda.
“Tahun ini faktor percerian sebagian besar karena tempat tinggal yang berbeda, sehingga memilih untuk bercerai. Untuk kasus orang ketiga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kini sudah berkurang, meskipun di tahun sebelumnya menjadi peringkat teratas dalam perceraian,” sebutnya.
Untuk menekan angka perceraian, KUA Sukamara rutin mengadakan sosialisasi tentang pernikahan, baik bagi pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan maupun yang telah berumah tangga.
Melalui sosialisasi itu diharapkan pasangan yang akan menikah maupun telah berkeluarga mendapat pelajaran dan pegangan dalam membina rumah tangga.
Aspihani melanjutkan, untuk urusan perceraian, KUA kini tidak lagi mempunyai kewenangan mengeluarkan rekomendasi.
Masyarakat yang ingin melayangkan gugatan perceraian diarahkan langsung ke Pengadilan Agama. KAU hanya sebatas menerima laporan bila ada perceraian.
“Kalau dulu KUA dapat menangani nikah, talak, cerai, rujuk (NTCR). Namun sekarang ini talak dan cerai langsung ke Pengadilan Agama. Kami hanya menangani nikah dan rujuk. Selain itu, KUA juga berfungsi sebagai tempat konseling atau pengaduan jika terjadi masalah rumah tangga,” sebut Aspihani.
Mengenai jumlah pernikahan selama 2015, KUA Sukamara mencatat ada sebanyak 138 pasangan.
Dari jumlah itu terdapat dua kasus pernikahan di bawah usia 16 tahun, dan 10 pasangan pindah agama.
(MG13/B-3)


