SEPANJANG tahun 2015, sebanyak 242 Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dimutasi ke tempat kerja baru. Dari 242 ASN yang mengajukan mutasi, 121 orang ASN pindah di daerah baik antarSKPD maupun antarkecamatan, 21 orang pindah antarkabupaten atau provinsi dan sebanyak 10 orang ASN yang masuk ke Kabupaten Kotawaringin Barat.

Menurut Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Muallami, dari total 242 ASN yang mengajukan mutasi mayoritas berprofesi sebagai tenaga pengajar dan tenaga kesehatan.

“Mayoritas adalah guru dan tenaga kesehatan yang mengajukan mutasi,” kata Muallami di ruang kerjanya, Selasa (5/1/2015).

Kemudian kata dia, proses pemindahan ASN tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2010, yakni ASN yang mengajukan mutasi masa kerjanya minimal tujuh tahun. Namun, ada pengecualian bagi ASN yang sedang sakit atau dalam masa pengobatan. “Semua proses mutasi sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perbup.”

Ia menjelaskan, khusus untuk ASN yang pindah dalam daerah didasarkan atas surat keputusan bupati sementara untuk ASN yang pindah antarkabupaten dan provinsi dibutuhkan surat keputusan dari Gubernur dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sementara itu, Bupati Kotawaringin Barat, Bambang Purwanto dalam berbagai kesempatan mengatakan, loyalitas aparatur negeri sipil di lingkungan pemkab Kobar harus ditingkatkan. (KK/B-7)