SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hendra Chanada alias Hendra dan Robi Irawan alias Robi menyurvei lokasi sebelum mereka melakukan pencurian motor.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pencurian motor jenis Honda CRF milik Junaidi tersebut diotaki oleh tersangka Hendra.

"Saat itu yang punya ide Hendra, dia ajak saya," ucap tersangka Robi kepada jaksa keduanya diserahkan penyidik kepada penuntut umum tersebut.

Sejam sebelum melancarkan perbuatannya, Hendra datang menemui Robi mengajaknya untuk mencuri motor. Akan tetapi Robi meminta agar Hendra mencari lokasinya terlebih dahulu.

Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax Hendra berkeliling,  setelah melihat ada motor di lokasi kejadian Robi langsung dijemput.

--page

Mereka berangkat bersama-sama ke TKP. Hendra turun dari motor dan mengambil motor yang sedang terparkir di depan barak.

Motor itu di dorong dan dinaiki Hendra, kemudian motor didorong dengan motor NMax yang dikemudikan Robi menuju Jalan Diponegoro, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Motor disembunyikan di situ, dan oleh Robi stikernya dicabut agar korban tidak lagi mengenalinya.

Data yang diperoleh Kamis, 9 Juni 2022 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan keduanya pada Minggu, 10 April 2022 sekitar pukul 03.00 Wib di Jalan Gunung Kelud, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun motor korban yang dicuri jenis Honda CRF dengan nomor polisi KH 585 QG. (NACO/B-5)