SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hendra Chanada alias Hendra dan Robi Irawan alias Robi mencuri motor milik Junaidi untuk mereka jual kembali.

"Motor yang kami curi itu kami jual lagi," kata tersangka Robi saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh Kamis, 9 Juni 2022 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan keduanya pada Minggu, 10 April 2022 sekitar pukul 03.00 Wib di Jalan Gunung Kelud, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pengakuan kedua tersangka kepada jaksa motor korban Junaidi yang mereka curi jenis Honda CRF dengan nomor polisi KH 585 QG.

Setelah berhasil mencuri motor itu mereka membawanya ke kediaman Yudi di PT Mustika Sembuluh, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

--page

Motor itu kemudian mereka tawarkan di kebun sawit itu hingga bberhasilterjual dengan seorang warga bernama Iis seharga Rp 6,5 juta. 

Hendra warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang dan Robi warga Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara ini dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-5)