BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas melepas iklan produk rokok yang ada di Kota Kuala Kapuas, Kamis, 9 Juni 2022.
Kepala SatPol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah Kabupaten Kapuas untuk mendapatkan indikator penilaian Kota Layak Anak.
Salah satunya indikator tersebut ialah kawasan tanpa rokok dan tidak adanya iklan atau sponsor rokok.
“Untuk fasilitas umum, fasilitas Kesehatan, tempat ibadah dan pendidikan merupakan kawasan bebas tanpa roko dan iklan promosi roko,” katanya seusai kegiatan.
Adapun sasaran yang pihaknya lakukan adalah anggota Satpol PP dan Damkar Kapuas melakukan pelepasan spanduk, baleho, pamlet dan poster iklan rokok di seluruh wilayah Kota Kuala Kapuas.
--page
“Kami juga memberikan sosialisasi mengenai indikator penilaian kota layak anak kepada pemilik toko atau pemilik iklan salah satunya adalah tidak adanya iklan produk roko. Kita lakukan dengan humanis,” ucapnya.
Syahripin kembali menegaskan bahwa pihaknya mendukung pemerintah Kabupaten Kapuas untuk memenuhi indikator Kota Layak Anak dan mohon peran serta masyarakat untuk bersama mendukung pemerintah, menjadikan Kota Kapuas menjadi Kota Layak Anak. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









