RENCANA pembangunan kantor bupati Pulang Pisau dan kantor DPRD mulai dilaksanakan, namun masih ada persoalan yang dihadapi terhadap dua item pembangunan dari lima proyek multi years.
Sebab lahan pembangunan yang merupakan hibah masyarakat sebagian diklaim warga, bahkan ditenggarai sudah disertifikatkan.
Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo terus berupaya mengklirkan kasus sengketa lahan ini dengan mengecek lahan yang diklaim warga.
Dari luas sekitar 36 hektare, tanah hibah telah menyusut 4,6 hektare. Edy mengakui terjadinya klaim sebagian tanah oleh warga ini karena lama ditinggal sejak dihibahkan setelah Pulang Pisau dimekaran dari Kapuas.
“Kita membangun sesuai apa yang dihibahkan dan kita berharap ke depan apa yang menjadi pemasalahan saat ini cepat klir karena program yang sudah kita rencanakan untuk membangun kantor bupati dan DPRD sudah berjalan,” kata Edy seusai mengikuti rapat paripurna, Selasa (5/12/2016).
Sekda Pulang Pisau, Afiadin Husni menyebut tanah hibah yang masih sengketa ini harus segera diselesaikan.
“Kita akan buktikan di lapangan apakah tanah hibah itu sudah ada yang diklaim dan disertifikatkan oleh masyarakat, itu yang akan kita cek ulang,” katanya.
Sekda akan menginventarisasi jika masih ada warga yang mengklaim tanahnya yang sudah dihibahkan karena sudah menjadi aset daerah.
Sekda menegaskan Pemkab Pulpis tidak gegabah untuk menyesaikan sengketa tanah hibah ini.
“Kita postif tingking dulu apa benar ada lahan warga disebagian tanah itu atau tidak, karena waktu hibah tidak ada titik koordinat dan kita harus membawa saksi, termasuk pemilik lahan yang menghibahkan,” katanya.
“Kita akan lihat dulu kepemilikan tanah kita, letaknya sampai dimana, kalau ada yang mengklaim tanah yang dihibakan itu tentu akan kita proses sesuai aturan,” tegasnya. (B-6)


