RENCANA pembangun­an kantor bupati Pu­lang Pisau dan kan­tor DPRD mulai di­laksanakan, namun masih ada persoalan yang dihadapi ter­hadap dua item pembangu­n­an dari lima proyek multi years.

Sebab lahan pembangunan yang merupakan hibah ma­sya­rakat sebagian diklaim war­ga, bahkan ditenggarai su­dah disertifikatkan.

Bupati Pulang Pisau, Edy Pra­towo terus berupaya meng­klirkan kasus sengketa la­han ini dengan mengecek la­han yang diklaim warga.

Dari luas sekitar 36 hektare, ta­nah hibah telah menyusut 4,6 hektare. Edy mengakui ter­jadinya klaim sebagian ta­nah oleh warga ini karena la­ma ditinggal sejak dihibah­ka­n setelah Pulang Pisau dime­karan dari Kapuas.

“Kita membangun sesuai apa yang dihibahkan dan kita berharap ke depan apa yang menjadi pemasalahan sa­at ini cepat klir karena pro­gram yang sudah kita ren­canakan untuk membangun­ kantor bupati dan DPRD su­dah berjalan,” kata Edy se­usai mengikuti rapat paripur­na, Selasa (5/12/2016).

Sekda Pulang Pisau, Afiadin Husni menyebut tanah hibah yang masih sengketa ini harus segera diselesaikan.

“Kita akan buktikan di lapa­ngan apakah tanah hibah itu sudah ada yang diklaim dan disertifikatkan oleh masyarakat, itu yang akan kita cek ula­ng,” katanya.

Sekda akan menginventari­sasi jika masih ada warga yang mengklaim tanahnya­ yang sudah dihibahkan ka­rena sudah menjadi aset dae­rah.

Sekda menegaskan Pemkab­ Pulpis tidak gegabah untuk menyesaikan sengketa tanah hibah ini.

“Kita postif tingking dulu apa benar ada lahan warga di­sebagian tanah itu atau ti­dak, karena waktu hibah ti­dak ada titik koordinat dan kita harus membawa saksi, ter­masuk pemilik lahan yang me­nghibahkan,” katanya.

“Kita akan lihat dulu kepe­mi­likan tanah kita, letaknya sampai dimana, kalau ada yang mengklaim tanah yang di­hibakan itu tentu akan ki­ta proses sesuai aturan,” te­gasnya. (B-6)