PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Adanya kebijakan publik yang diambil oleh Presiden Jokowi terkait larangan ekspor CPO terhadap harga minyak goreng tentu juga dirasakan di Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya dan Sampit. 

Begitu pula dengan pasca pencabutan larangan tersebut dan diizinkannya ekspor CPO kembali dilakukan, juga mempengaruhi kondisi harga minyak goreng.

"Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa kebijakan larangan ekspor produk sawit beserta turunannya termasuk juga bahan baku minyak goreng berlaku mulai 28 April hingga 23 Mei 2022," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalteng, Yura Djalins, Jumat 10 Juni 2022.

Kebijakan ini menurut Yura tidak langsung direspon pasar, namun cukup efektif memberikan shock sehingga berdampak pada turunnya harga minyak goreng meskipun tidak besar.

"Berdasarkan data PIHPS dalam hargapangan.id, penurunan harga minyak goreng juga turut terjadi di Kalimantan Tengah dengan besaran yang beragam, baik nilai Rupiahnya maupun jenis minyak gorengnya," jelasnya lagi.

--page

Meski demikian kebijakan tersebut menurutnya juga memberikan dampak lain yaitu menurunnya harga tandan buah segar atau TBS petani yang cukup signifikan akibat tidak terserapnya TBS karena stok di pabrik kelapa Sawit yang menumpuk.

"Selain itu, dampak dari larangan juga terjadi pada penerimaan negara yang turun," bebernya.

Karena itu pada 23 Mei 2022 pemerintah telah membuka kembali ekspor CPO dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh eksportir termasuk kewajiban pemenuhan DMO serta kebijakan lainnya yaitu penyaluran minyak goreng curah kepada masyarakat meskipun harus menunjukkan KTP dalam pembeliannya. (TESTI PRISCILLA/B-6)