BORNEONEWS, Pulang Pisau – Beberapa waktu terakhir, aktivitas perekaman dan pencetakan e-KTP di Kabupaten Pulang Pisau terganggu. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat sedang melakukan upgrade aplikasi pencatatan yang langsung terkoneksi ke Dirjen Dukcapil Pusat.
Hal tersebut disampaikan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pulpis, Subagijo saat konfirmasi rekan media, Jumat (10/06/2022).
"Benar pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP sedikit terganggu. Saat ini kita sedang melakukan upgrade Aplikasi ke Dirjen Dukcapil pusat sehingga berdampak pada pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP,” ucap Subagijo.
Ia mengungkapkan Upgrade Aplikasi itu tidak hanya dilakukan di kabupaten Pulpis saja, hampir seluruh Dukcapil se Indonesia melakukan hal tersebut bertujuan untuk mengotimalkan aplikasi serta memperkuat koneksi dengan pihak Dirjen Dukcapil Republil Indonesia.
Selain Aplikasi di Disdukcapil, pihaknya juga tengah malekukan Upgrade Aplikasi di Kantor kecamatan yang ada di wilayah Pulpis.
--page
"Dilakukan di semua kecamatan, petugas dari Dukcapil kabupaten turun ke masing-masing kecamatan untuk melakukan upgrade Aplikasi," kata Subagijo.
Dalam kesempatan itu pihak Disdukcapil Pulpis memastikan bahwa pelayanan akan kembali normal pada minggu ke dua bulan Juni 2022. Sebab dapat dipastikan Upgrade Aplikasi pencatatan di wilayah Pulpis telah terselesaikan.
"Untuk di Kantor Dukcapil dan Kecamatan Kahayan Hilir sudah selesai upgrade Aplikasi sehingga bisa melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP dengan seperti biasanya," tegasnya. (ang)









