KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sepanjang Bulan Mei hingga awal Juni 2022, pihak Polres Gunung Mas menangkap empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Dari empat pelaku tersebut, tiga orang laki-laki dan satu perempuan. Untuk TKPnya, ada dua TKP di Kecamatan Mihing Raya dan dua TKP di Kecamatan Manuhing," ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah Jumat 10 Juni 2022.

Irwansah menjelaskan lebih lanjut, bahwa Kabupaten Gunung Mas merupakan daerah sasaran penjualan narkotika. Namun jika ada bandar narkotika di wilayah setempat, ia mengaku akan menindak tegas.

Ia mengatakan, hasil penangkapan para pelaku bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian setempat hingga terjadilah penangkapan tersebut.

"Kami berterima kasih banyak pada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam penanganan penyalahgunaan narkotika yang ada di Kabupaten Gunung Mas," tukasnya.

--page

Kapolres Kabupaten Gunung Mas ini juga menjamin kerahasiaan dan keamanan dari masyarakat yang telah memberikan laporan terkait tindak pidana narkotika di wilayah setempat.

"Masyarakat yang memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika jangan khawatir karena ada aturan terkait perlindungan saksi. Jadi keselamatan saksi bisa terjamin," tukas Irwansah. (RISKA YULYANA/B-5)