BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam pers rilis dari beberapa kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan total keseluruhan tersangka sebanyak 29 orang di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat, 10 Juni 2022, salah satu tersangka ternyata ada yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kobar.
Tersangka Budie yang pekerjaannya adalah ASN di Kecamatan Pangkalan Lada ini merupakan 1 dari 15 tersangka yang ditangkap dalam aksi pencurian TBS di areal perkebunan sawit milik PT. MEA Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada.
Para tersangka tersebut yaitu Saperil sebagai pihak yang menyuruh melakukan pencurian, Budie yang bertugas mencari angkutan mobil pikap, menjual, menerima dan membagikan uang hasil penjualan buah sawit curian, Syahrul dan Bahtiar meengawasi aksi pemanenan buah di pos pondok, Herinawaty mengawasi di areal kebun, Hadini supir pikap yang bermuatan sawit curian, Hadiman pemilik mobil pikap, Dedy Setiyono, Wawan dan Ahmad Saiful pengangkut buah, Abdul Patah, Sukiman, Najmudin dan Budiman sebagai pemanen buah.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa aksi pencurian TBS tersebut sudah beberapa kali dilakukan para tersangka.
"Aksi pencurian buah sawit tersebut terjadi dalam beberapa hari tanggal 14 hingga 18 Mei 2022. Total buah sawit yang berhasil diambil dan dijual sebanyak 28, 255 ton yang dijual pada peron atau pengepul sawit," jelas Kapolres.
--page
Kapolres menjelaskan dari pengakuan para, tersangka, dalam aksi tersebut mereka mendapatkan uang hasil penjualan buah sawit dengan nilai bervariasi, rata-rata Rp 650.000.
"Karena pemanenan buah sawit tersebut tidak ada persetujuan dari pihak perusahaan dan dianggap malah merugikan, maka hal tersebut kemudian di laporkan perusahaan pada Kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan para tersangka kemudian ditangkap," jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363, pasal 55 dan pasal 64 KUHP tentang pencurian secara bersama-sama, menyuruh orang melakukan tindak pidana yang dilakukan secara berkelanjutan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-5)









