BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah sawit milik perusahaan pada Mei - Juni dan berhasil menangkap 29 tersangka.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan ke 29 tersangka tersebut dari beberapa laporan polisi dan terjadi disejumlah lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.
"Puluhan tersangka ini merupakan rangkaian pengungkapan kasus dari empat LP terkait pencurian tandan buah segar kelapa sawit, sejak Mei sampai awal Juni," ujarnya, Jumat 10 Juni 2022.
Dijelaskan, berdasarkan LP yang pertama pada 18 Mei 2022 telah berhasil diamankan 15 orang. Tempat kejadian perkaranya, mereka melakukan pencurian sawit di area perkebunan milik PT Meta Epsi Agro.
"Para tersangka ini memiliki peran berbeda, mulai dari otak pelaku, pemanen, pengawas saat proses pemanenan, pencari angkutan, sopir, penjual dan pembagi uang hasil manen," jelasnya.
Diketahui, jika mereka ini telah melakukan pemanenan tanpa izin di lahan milik Perusahaan PT MEA selama 4 hari dengan jumlah total buah sawit yang sudah diangkut 28,225 ton.
--page
Selanjutnya, dua laporan polisi pada 25 Mei 2022, pengungkapan kasus pencurian dan penggelapan buah sawit di lahan milik PT Gunung Sejahtra Dua Indah.
"Dari dua LP tersebut telah diamankan 4 orang dengan satu otak pelaku yang juga merupakan mandor di perusahaan tersebut. Dari dua LP, perusahaan alami kerugian Rp 5.032.00," tuturnya.
Terakhir, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan pada 5 Juni 2022 yang dilakukan oleh dua pelaku S dan MR di areal PT GSYM.
Di lokasi tersebut kedua tersangka telah memanen sawit sebanyak 50 janjang buah sawit dengan berat 1.700 Kg, sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp 3.145.000.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari 4 LP tersebut, diantaranya, 262 janjang TBS, 3 roda empat, 4 egrek, 3 tojok dan 1 kampak.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo pasal 55 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Para tersangka terancam pidana penjara selama 7 tahun," pungkasnya. (DANANG/B-11)









