BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Untuk dapat di terbitkan Surat Izin Mengemudi atau SIM pemohon harus melewati beberapa tahapan mulai dari syarat administrasi hingga uji praktik.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon mengatakan, dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) beberapa syarat harus di penuhi pemohon.
“SIM akan di terbitkan oleh Polri, apabila pemohon telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor,“ katanya, Sabtu, 11 Juni 2022.
Bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan dapat mendaftarkan diri melalui loket pendaftaran, selanjutnya mengisi formulir pendaftaran kemudian melaksanakan tes teori dan praktek di lapangan apabila penerbitan SIM baru.
“Jika telah memenuhi seluruh persyaratan, maka SIM akan langsung di terbitkan,“ ungkapnya.
--page
Romadhon menambahkan, pihaknya bertekad akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan prima.
Selanjutnya, Satlantas Polres Seruyan juga menyediakan papan informasi terkait tahapan dalam pembuatan SIM, sehingga masyarakat memahami alur dan syarat dalam penerbitan SIM. (FAHRUL/B-5)









