TINDAKAN sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Palangka Raya ini sungguh nekad. Sudah tahu batas akhir per 31 Desember 2015 untuk melakukan registrasi pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (e-PUPNS), tetapi masih saja belum melakukan.

Data Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya mencatat ada 149 PNS yang belum melakukan pendaftaran secara elektronik itu.

Kepala Bidang (Kabid) Disiplin dan Data Pegawai pada BKPP Kota Palangka Raya, Martin Sihombing tak bisa menyembunyikan rasa prihatinnya atas sikap PNS yang ‘ugal-ugalan’ tersebut.

Ia tak habis pikir karena seharusnya, mereka melaksanakan instruksi kementerian, bukan mengabaikannya.

“Padahal itu kan kepentingan pribadi yang PNS, sebab registrasi itu ya harus yang bersangkutan untuk mengupload data-datanya sendiri secara elektronik depan komputer atau online, tapi kok bisanya mereka mengabaikan itu saya juga heran,” ungkap Martin kepada Borneonews, Selasa (5/1).

Jumlah total seluruh pegawai di lingkup Pemkot Palangka Raya baik yang struktural maupun fungional seperti guru, adalah sebanyak 6.652 PNS.

Artinya sudah ada 6.503 pegawai yang sudah melakukan kewajiban registrasi PUPNS. Kewajiban kedua setelah registrasi adalah penyerahan berkas fisik kepada BKPP untuk dilakukan verifikasi. Ternyata dari 6.503 PNS yang sudah registrasi tadi, tidak semuanya menyerahkan berkas fisik ke BKPP.

“Database kami menunjukkan 98% dari jumlah PNS yang sudah registrasi itu yang sudah menyerahkan berkas ke kita, sisanya masih kita tunggu. Ini masih mending karena yang penting dulu adalah registrasinya tadi, karena sanksinya kan tegas,” katanya. (RZ/B-12)