DI ANTARA sejumlah kasus di pertokoan Flamboyan Atas selain masalah SHGB yang diputuskan tidak bisa diperpanjang dan penentuan tarif sewa pertahun yang belum ada dasar atau juknisnya, juga masalah adanya kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) oleh beberapa pihak.
Itulah yang berulang kali menjadi bahan protes bagi puluhan pemilik pertokoan sejak beberapa tahun lalu.
Sebab jika semua status lahan di kawasan itu adalah jalur hijau yang tidak mungkin dilakukan peningkatan status dari hak guna bangunan menjadi hak milik, kenapa muncul kepemilikan SHM segelintir orang.
Data Dinas Tata Kota tahun lalu menyebut ada delapan SHM yang disebut ‘keterlanjuran” dan akan diganti atau dibeli setelah ditelusuri kebenarannya.
Rencana untuk mengganti delapan SHM akibat keterlanjuran itu, mengemuka pada 2015 lalu dan bakal dianggarkan pada APBD 2016. Namun ketika dikonfirmasi perihal ini, Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio menuturkan tidak adanya kelanjutan rencana itu dianggarkan 2016 ini.
“Saya belum mencermati dan untuk anggaran 2016 ini tidak ada untuk itu,” kata Mofit kepada Borneonews usai menghadiri Rapat Paripurna pembukaan masa sidang 2016 di gedung DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (5/1/15).
Justru Mofit kemudian mengungkapkan selain tidak menganggarkan dulu, jajaran Pemkot sedang getol menelusuri keabsahan kepemilikan SHM tersebut. Sebab ada dugaan perolehan SHM itu yang prosesnya dimungkinkan terjadi indikasi maladministrasi.
Jika betul-betul hasil investigasi tim Pemkot menyatakan tidak ada proses maladministrasi, barulah pihaknya menghitung dan mengaggarkan untuk biaya pengganti untuk menebusnya.
Pasalnya, Kebijakan Pemkot tidak bisa diganggu gugat bahwa sejak lama dokumen perencanaan tata ruang di kawasan tersebut peruntukannya adalah jalur hijau.
“Saya lihat, yang jelas SHM itu kan tidak sekonyong-konyong keluar, itu dulu kita telusuri. Kalau itu legal maka konsekuensi untuk mengembalikannya. kalau itu misalnya ditemukan mall administrasi, ya kita lakukan tindakan sebagaimana mestinya,” kata Mofit. (B-12)


