MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah tidak campur tangan dalam penyelesaian konflik di tubuh Partai Golkar.

“Sebagai pemerintah, kami tak boleh campur tangan. Tapi kita dorong adanya penyelesaian yang baik,” kata Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (5/1/2015).

“Kita biarkan mereka menyelesaikan. Tentu ada mekanismenya. Tidak ada buat kita intervensi, nanti dibilang campur tangan. Terserah anggaran dasar partainya seperti apa untuk menyelesaikannya,” kata Yasonna.

Ia menyebutkan, ada sejumlah tokoh Partai Golkar bisa memberikan pendekatan penyelesaian. “Pak Jusuf Kalla ada pendekatan, juga Ical, Akbar Tanjung juga ada,” katanya.

Ia menyebutkan, Partai Golkar juga memiliki mahkamah partai yang kemungkinan bisa menyelesaikan masalah sesuai AD/ART partai.

Kepengurusan Partai Golkar terpecah menjadi dua yaitu kepengurusan berdasar Munas di Jakarta (Ancol) dan kepengurusan berdasar Munas di Bali.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono meminta pencalonan Ketua DPR dari Partai Golkar untuk menggantikan Setya Novanto ditunda.

“Karena situasi sekarang terjadi kekosongan. maka sebaiknya usulan calon ketua DPR dari Partai Golkar ditunda, tidak bisa dilaksanakan,” kata Agung dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta, Selasa (5/1/2015).

Menurut Agung Partai Golkar saat ini tidak memiliki “legal standing” untuk mengusulkan calon ketua DPR karena belum ada SK kepengurusan yang diakui setelah pencabutan SK Kepengurusan Golkar munas Ancol oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Karena partai yang mengusulkan ‘legal standing’-nya sedang bermasalah,” kata Agung.

“Tidak apa-apa dibiarkan kosong dulu. Kan ada wakil ketua, bisa kolektif kolegial,” kata Agung. (ANT/B-10)