PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) sepertinya akan memberikan amnesti (pengampunan) kepada kelompok bersenjata eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dipimpin Din Minimi.

“Amnesti ini akan kita berikan, kita juga harus melihat HAM, intinya kita akan berikan amnesti,” kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas (ratas) membahas masalah hukum, keamanan dan HAM, di Kantor Presiden di Jakarta, Selasa (5/1/2015).

Presiden Jokowi berharap penyelesaian konflik bersenjata model Din Minimi di Aceh dapat berlanjut ke penyelesaian kasus kekerasan di Poso dan Papua. “Saya minta Menko Polhukam terus berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah di lapangan dan segera memutuskan langkah yang diperlukan,” Jokowi.

“Seluruh rakyat di Indonesia membutuhkan rasa aman, termasuk rakyat di Papua, Poso, dan Aceh,” tambah mantan Wali Kota Surakarta ini.

Dalam kesempatan itu, Presiden memang meminta Jaksa Agung untuk menyelesaikan warisan persoalan HAM masa lalu sehingga tidak menjadi masalah lagi di masa depan. “Ini harus segera dituntaskan, diproses dan segera kita lakukan dan putuskan,” tegasnya.

Menurut dia, Negara melalui aparat keamanan harus hadir memberikan rasa aman bagi warganya. “Dalam menghadapi terorisme, radikalisme, pemerintah menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan lunak dan pendekatan keras atau tegas. Kita bisa menggunakan kedua-duanya,” katanya.

Menurut Presiden, pemerintah bisa menggunakan pendekatan dialogis termasuk menghadapi kelompok bersenjata baik di Aceh, Papua, maupun Poso. “Saya sampaikan terima kasih atas kerja keras BIN, TNI, dan Polri dalam menyelesaikan masalah Din Minimi di Aceh,” tandas Jokowi.

Asal tak terkait pidana

Sementara itu, Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung, menuturkan pemerintah akan memberikan amnesti kepada kelompok bersenjata jika yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak pidana.

“Memang ada Keppres 55 Tahun 2005 yang mengatur secara jelas mengenai pemberian amnesti,” kata Pramono Anung usai rapat terbatas itu.

Ia menyebutkan pada waktu itu diatur secara jelas bagi kelompok GAM yang tidak melakukan tindak pidana antara lain pengeboman BEJ maka diberikan amnesti. “Hal yang sama juga akan dilakukan kalau memang tidak ada tindak pidananya tentu akan diberikan amnesti,” kata Pramono. (ANT/B-10)