PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus perkara Objek Sengketa Tanah antara Yulida selaku pembantah atau perlawan dan HAB selaku terbantah memasuki babak baru dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan setempat.

Dalam agenda pemeriksaan setempat, tiga Majelis Hakim menanyakan terkait lokasi- lokasi dan ruko yang menjadi objek permasalahan di Desa Hampalit yang terdiri dari empat ruko. 

Fakta pemeriksaan setempat menunjukan ruko telah dilakukan pelelangan dan dikuasai oleh pemenang lelang, ruko juga telah disewakan atau dikontrakkan kepada pihak lain. 

Penyewa ruko, Suharnadi mengaku dirinya sudah menyewa sejak Januari 2022 dengan biaya Rp35 juta per tahun. "Rp 35 juta per tahun," ucapnya singkat.

Persidangan kasus objek sengketa tanah akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak terkait.

--page

"Proses pemeriksaan setempat telah selesai, kami beri satu minggu untuk para pihak menyampaikan kesimpulan," ucap majelis hakim, Kamis, 9 Juni 2022.

Sementara itu Kuasa Hukum Yulida, Adi SH menilai eksekusi tanah dan bangunan ruko milik Yulida dan Jamari di Desa Hampalit, Kabupaten Katingan terbilang tergesa-gesa.

Ia menduga Akta Pemberian Hak Tanggungan tak sesuai prosedur sebagaimana undang-undang No 2 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris. 

"Saya menduga Akta Pemberian Hak Tanggungan tidak sesuai prosedur. Klien saya keberatan terhadap tanda tangannya di dalam Akta tersebut," katanya. 

Adi menjelaskan perkara tersebut berawal dari peminjaman dana ke Bank BRI oleh kliennya dengan jaminan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Yulida dan suaminya, Jamari.

--page

Ternyata selama pandemi usaha Yulida dan Jamari terganggu sehingga kesulitan membayar dan sempat mengajukan restrukturisasi untuk keringanan cicilan pinjaman. 

Bank BRI kemudian melelang tiga SHM tanah tersebut atas dasar Akta Hak Pemberian Tanggungan yang kemudian dimenangkan oleh Ha.

Jamari dan Yulida kemudian melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank BRI dan Ha. Namun gugatan tidak diterima karena alasan gugatan terhadap akta hak tanggungan digabung dengan objek hak tanggungan. 

Adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut akhirnya Tanah dan bangunan tersebut dilakukan lelang dan lelang tersebut ada memiliki pemenang.

Akta hak tanggungan yang dinilai tidak sesuai prosedur, sehingga kemudian Jamari dan Yulida melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kasongan. 

--page

Pada 22 Desember 2021 dilakukan eksekusi. padahal perkara terkait dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut masih berproses Kasasi di Mahkamah Agung terhadap perbuatan melawan hukumnya. 

Setelah itu, Jamali dan Yulida melakukan upaya hukum perlawanan atau bantahan sebelum dilakukan eksekusi Oleh Pengadilan Negeri Kasongan yakni sudah masuk dan tergister pada 16 Desember 2021. No 18/pdt.bth/2021/ PN ksn. 

"Ketika ada perlawanan seharusnya eksekusi tersebut ditunda oleh sampai ada kepastian hukum," Jelasnya. 

Menurutnya, hal itu dinilai bertolak belakang dengan keputusan Jenderal Bada Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019 tentang pedoman eksekusi pada pengadilan negeri.

Pada putusan tersebut objek eksekusi yang masih dalam proses perkara lain dam eksekusi seharusnya tidak bisa dilakukan dulu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara atas objek tanah yang sama yang akan dieksekusi tersebut. 

--page

"Proses eksekusi sudah selesai, jika putusan tersebut berpihak kepada kami dapat menjadi masalah dimana otomatis objek yang dieksekusi harus dikembalikan seperti semula," ujarnya.

Ditempat yang sama Kuasa Hukum Terlawan HAB memilih bungkam. Ia melambaikan tangan dan menolak untuk memberikan komentar terhadap kasus tersebut. (APRIANDO/B-11)