Salah satu tokoh vokal Kalimantan Tengah (Kalteng), Marcos Sebastian Tuwan, masuk penjara. Ia terjerat kasus penghinaan dan pelecehan lewat media sosial (medsos) terhadap mantan gubernur Kalteng Agustin Teras Narang.

Penahanan dilakukan se­iring pelimpahan tahap kedua berkas pemeriksaannya. Yaitu, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kalteng ke Kejaksaan Ne-geri (PN) Palangka Raya, Selasa (5/1/2016).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus ini, M Mosleh Rahman dan Lilianawaty, langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Marcos  Tuwan. Setelah proses pelimpahan selesai, tersangka langsung diantar ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya didampingi penasehat hukumnya, Rio Denamore Dau.

Kanit Pemeriksaan Dit Krimsus, Kompol Agung K, saat pelimpahan mengatakan, Marcos dijerat pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 3, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Agung menjelaskan, saat kasus tersebut masih di kepolisian, Marcos  tidak ditahan. “Dia orangnya kooperatif mengikuti proses kita. Kalau wajib lapor tidak bisa hadir, sejak jauh hari dia sudah kasih tahu,” katanya.

Penahanan oleh kejaksaan terhadap pemilik Taman Wisata Kumkum di Palangka Raya itu, mengherankan kuasa hukumnya, Rio Denamore Dau.

“Bagaimana mau menghilangkan barang bukti, toh semua sudah ada di tangan mereka. Melarikan diri juga kecil karena usaha, rumah, dan keluarganya ada di sini semua,” katanya.

Sementara JPU Liliawati ber-alasan penahan itu hak preogratif penyidik dengan pertimbangan. ‘’Itu sudah diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tukasnya.
(CA/B-1).