PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 bulan kepada Sarjono terdakwa tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor di Jalan Jati kota Palangka Raya.

"Menyatakan Terdakwa Sarjono alias Jono tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Hotma Edison Parlindungan Sipahutar sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Minggu, 12 Juni 2022

Dalam Dakwaan Jaksa diketahui Sarjono menemui Korban untuk mencari pekerjaan dan meminta ijin
untuk menginap karena tidak ada tempat tinggal. karena sudah kenal, Korban memberi makan dan minum kepada Terdakwa serta diizinkan menginap.

Sekitar jam 04.30 Wib, terdakwa bangun dan melihat situasi rumah sedang sepi dan penghuninya belum bangun tidur.

Muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang milik Korban. Terdakwa mengambil kunci sepeda motor beserta dengan STNKnya yang berada diatas meja ruang tamu. Masuk kedalam kamar anak Korban dan mengambil 2 unit Hand Phone yang berada diatas kasur.

--page

Terdakwa pergi keluar dan pergi menggunakan sepeda motor milik Korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000. 

Jaksa menjerat Perbuatan Sarjono sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 KUHPidana. (APRIANDO/B-6)