BORNEONEWS, Muara Teweh - Menyikapi permasalahan pegawai honorer atau non PNS sejak dikeluarkannya Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan dilakukan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diundangkan tanggal 28 November 2018, pada pasal 99 ayat (1) disebutkan bahwa Pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun (tanggal 28 November 2023).
Bupati Barito Utara, Nadalsyah didampingi Wakilnya Sugianto Panala Putra memimpin rapat persiapan penataan Pegawai Non ASN Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan di ruang kerja rumah jabatan bupati yang dihadiri oleh Sekda, Asisten, dan Kepala Perangkat Daerah, Senin 13 Juni 2022.
Bupati meminta masukan dan saran untuk mencari solusi untuk menyikapi aturan dari Pemerintah Pusat terkait nasib pegawai non PNS yang telah mengabdi bekerja pada Pemkab Barito Utara.
"Keberadaan mereka masih sangat kita perlukan, mereka sangat membantu kinerja Pemkab Barut," jelasnya. Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memikirkan cara agar pegawai non PNS dapat tetap bekerja.
--page
"Terlebih bagi mereka yang telah lama mengabdi, bahkan ada yang lebih dari 20 tahun di mana pada 2005 tidak dapat masuk dalam K1 dan K2 karena faktor umur," katanya.
Ditekankannya agar seluruh jajarannya untuk memperjuangkan pegawai non PNS. Bupati akan membawa permasalahan pegawai non PNS pada Rakernas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang akan dilaksanakan di Bogor 18 Juni 2022. (RAMADHANI/B-6)









