SATUAN Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Seruyan meringkus jaringan pengedar pil koplo, yakni carnophen obat jenis G atau yang kerap disebut zenith, Senin (4/1) lalu.
Seorang ibu rumah tangga berinisial N dan seorang pria berinisial TK diamankan beserta ribuan butir pil zenith.
Kapolres Seruyan AKBP Budi Satrijo melalui Kasat Resnarkoba IPTU Sarwani mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika tersangka N kerap menjual zenith di rumahnya, Jalan Cut Nyak Dien RT 02 RW 01, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.
Bermodalkan informasi itu, polisi melakukan pengintaian serta penggeledahan di kediaman tersangka N.
Hasilnya, ditemukan barang bukti sebanyak tiga boks zenith dan uang sebesar 234 ribu rupiah di dalam lemari pakaian anaknya yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.
N rupanya tidak ingin mendekam di balik jeruji besi seorang diri. Dia pun membongkar jaringannya yakni tersangka TK.
Kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TK beserta barang bukti zenith di rumahnya, Jalan DI Panjaitan RT 018 RW 001, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.
Adapun barang bukti sebanyak 44 boks zenith atau setara dengan 4.400 butir.
“Disimpan di dalam sebuah tas warna merah muda dan disembunyikan di atas plafon kamar milik tersangka TK,” kata Sarwani, Rabu (6/1).
Dijelaskannya, untuk saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan dalam tahap penyidikan.
Selain itu, penangkapan ini merupakan pertama satreskoba di tahun 2016.
Kepolisian menyatakan perang dalam membasmi peredaran obat terlarang ini, guna menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda dari kerusakan moral akibat obat berbahaya ini.
“Tentu kita nyatakan perang terhadap obat terlarang ini karena bisa merusak moral masyarakat dan generasi muda khususnya,” tegasnya.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.
(PP/FMH/B-11)


