SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Christina Indah Permata Sari terkejut pagi harinya sepeda motor jenis Honda Scoopy KH 487 LT sudah tidak ada di tempat.

Motor itu dicuri oleh Hendra Chanada dan Robi Irawan. Keduanya memanfaatkan situasi saat itu motor diparkir di garasi dalam kondisi masih menempel kunci kontak.

"Motor itu saya yang ambil dari garasi, saya dorong pelan-pelan saat jauh baru saya hidupkan," kata Hendra saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Adapun motor itu dicuri pengakuan tersangka Hendra atas inisiatif dirinya, kemudian membawa Robi, setelah sepakat mereka bersama-sama ke lokasi kejadian.

Dari pengakuan tersangka, mereka sudah 3 kali mencuri motor. Motor yang mereka curi diantaranya Yamaha CRF, Kawasaki KLX dan Hondaal Scoopy.

--page

Akibat perbuatannya korban harus mengalami kerugian Rp 14 juta. Dalam kasus ini mereka dibidik Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Senin, 14 Juni 2022 terungkap kalau keduanya melakukan perbuatannya pada Rabu,  11 Agustus 2021 sekitar pukul 00.50 Wib di Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)