BORNEONEWS, Sampit - Motor curian Hendra Chanada dan Robi Irawan milik Christina Indah Permata Sari sempat mereka gunakan untuk mencuri.
"Motor itu kami curi untuk digunakan sendiri saja," kata tersangka Hendra Chanada saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Di mana saat itu keduanya punya peran masing-masing, di mana Hendra bertugas mengambil motor itu di di garasi rumah korban.
Sementara itu Robi menunggu di luar, di situ dirinya mengawasi situasi sekitar memastikan situasi aman saat Hendra mengambil motor itu
Senin, 14 Juni 2022 terungkap kalau keduanya melakukan perbuatannya pada Rabu, 11 Agustus 2021 sekitar pukul 00.50 Wib di Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Adapun motor korban yang dicuri Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 487 LT. Setelah mengambil motor itu keduanya menyembunyikannya di barak Robi.
Setelah situasi aman mereka baru menggunakannya dengan mempreteli motor itu agar korban tidak lagi mengenalinya. (NACO/B-5)









