BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pelaksanaan Operasi terpusat dengan sandi Patuh Telabang 2022 mulai digelar. Sebagai tanda resminya operasi, dilaksanakan Apel Gelar Pasukan yang diikuti oleh personel Polres Lamandau, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja.
Dalam apel tersebut, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, menyematkan pita kepada perwakilan anggota dan membacakan amanat dari Kapolda Kalteng Irjen Pol. Nanang Avianto.
"Keselamatan lalu lintas merupakan tanggungjawab bersama," ucap Kapolres saat membacakan amanat Kapolda Kalteng pada Apel Gabungan di Halaman Mapolres Lamandau, Senin 13 Juni 2022.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri, lanjut Arif, di Indonesia setiap hari terdapat 81 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan dan sepanjang tahun 2021 lalu, sebanyak 103.000 kejadian.
"46 persennya melibatkan kaum milenial atau usia produktif antara 15 hingga 39 tahun," sebutnya.
Sementara, berdasarkan data IMRS di kalteng, sepanjang tahun 2022 ini telah terjadi laka lantas dengan jumlah 353 kasus. Meninggal dunia sebanyak 130 orang, luka 427 dan kerugian materiil mencapai Rp1 miliar.
--page
Menekan fatalitas pada kecelakaan lalu lintas, kata Kapolres, jajarannya akan menggelar operasi dengan sandi Patuh Telabang 2022, selama 14 hari mulai dari 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022.
Sasaran operasi, ungkap Arif, meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu Kamseltibcarlantas serta penyebaran Covid 19.
"Diharapkan operasi patuh tahun ini dapat menjaga kepatuhan masyarakat dan dapat menekan fatalitas jumlah laka lantas," harapnya.
Ditambahkan Kapolres, dalam operasi Patuh Telabang 2022, Polres Lamandau akan melaksanakan penindakan kepada 7 (tujuh) pelanggar prioritas. Diantaranya, pengendara di bawah umur, sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang dan tidak menggunakan helm SNI.
Selain itu pihaknya juga bakal menindak, pengendara yang mengunakan ponsel, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt dan pengendara ugal-ugalan. (HENDI NURFALAH/B-5)









