BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berusia 21 tahun menggauli anak yang masih di bawah umur (12) di samping rekan-rekannya. Namun, saat itu, semua rekannya dalam kondisi tertidur.
"Perbuatan itu saya lakukan tanpa ada paksaan atau pengancaman," ucap tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Namun demikian, pengakuan tersangka berbeda dari keterangan korban. Korban saat itu sempat menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh, tapi oleh tersangka dipaksa. Keesokan harinya, korban menangis menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya.
Tersangka awalnya sempat tidak mengaku perbuatan asusila yang dilakukan kepada perempuan yang baru sehari dikenalinya itu. Namun, saat dibawa ke kantor polisi, dia mengungkapkan perbuatannya.
Pada Senin, 13 Juni 2022 terungkap bahwa perbuatannya itu dilakukan pada Sabtu, 12 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di barak rekannya yang berlokasi di wilayah Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dalam kasus ini, tersangka dibidik dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (NACO/B-7)









