Rustam Efendi, warga Jalan Semekto, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi buronan polisi akibat ulahnya yang membawa kabur truk tronton Hino DA1010 HE milik Ervanus Tanjuk (50), yang tinggal di Jalan Batu Berlian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp600 juta, hal itu terjadi karena terlapor tidak hanya membawa truk, namun juga tidak pernah membayar uang sewa truk tersebut.
Korban melaporkan penggelapan tersbeut pada Selasa (5/1/2016), setelah beberapa bulan terkahir pelaku tidak membayar sewa atas truk tersebut.
Sedangkan kejadian tersbeut bermula ketika Rustam datang kerumah korban dengan maksud ingin menyewa truk tronton, guna mengangkut sejumlah barang dari pelabuhan.
Setelah menemukan kesepakatan masalah harga yang saat itu sekitar Rp12 juta, Ervanus langsung setuju, tanpa ada firasat akan dikelabui Rustam.
Berjalan satu hingga dua bulan awal, terlapor tepat waktu membayar uang sewa truk tersebut. Namun sekitar beberapa bulan terakhir, korban tak kunjung mendapatkan uang sewa yang sudah dijanjikan oleh Rustam.
Ervanus pun langsung menghubungi telepon genggam Rustam namun tak kunjung tersambung. Dia pun berinisiatif untuk mendatangi rumah Rustam yang ada di Jalan Semekto, tetapi juga tidak bertemu dan tak menemukan truk yang dia sewakan .
Merasa truknya digelapkan oleh Rustam, dia langsung melaporkan kasus tersbeut ke Polres Kotim, guna ditindaklanjuti, dan berharap agar orang tersebut secepatnya tertangkap.
“Pelaku penggelapan truk tersebut masih kami lakukan pencarian, beberapa anggota juga sudah kami sebar,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim AKP M Ali Akbar, Rabu (6/1/2016).(MH)


