BORNEONEWS, Kasongan - Hari pertama pelaksanaan operasi patuh telabang 2022, pihak Polres Katingan menindak 16 pelanggar, Senin 13 Juni 2022.
Satlantas Polres Katingan melakukan penindakkan pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen kendaraan maupun pengemdara. Ada 16 pelanggar yang ditindak sanksi tilang oleh Satlantas Polres Katingan.
"Operasi Patuh Telabang 2022 hari pertama Polres Katingan menindak 16 pelanggar, dan mereka kena sanksi tilang," kata Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Iptu Lenina Olin.
Operasi Patuh Telabang 2022 difokuskan pada 7 pelanggaran seperti pengendara dan pembonceng sepeda motor wajib menggunakan helm SNI, menggunakan sabuk pengaman untuk keselamatan, kurangi kecepatan kendaraan demi keselamatan, dan jangan berkendara atau mengemudi saat keadaan mabuk.
Kemudian jangan biarkan anak dibawah umur berkendara sepeda motor, jangan menggunakan hand phone saat berkendara / mengemudi, dan pengendara dilarang melawan arus dalam keadaan apapun.
--page
Kegiatan Ops Patuh Telabang ini dipimpin langsung Kasatlantas Polres Katingan Iptu Lelina Olin. “Dari hasil giat kali ini paling banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor, yakni, berupa pelanggaran tidak melengkapi surat-surat kendaraan bermotornya,” ungkapnya.
Kasatlantas juga memberikan imbauan masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, dengan tertib berlalu lintas akan menyelamatkan anak bangsa. (ABDUL GOFUR/B-11)









