PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan atau Puskeswan Palangka Raya, drh Eko Hari Yuwono menyebut penyakit mulut dan kuku yang disingkat PMK merupakan penyakit viral yang sangat menular.

"PMK, kalau bahasa Inggris foot-and-mouth disease atau FMD adalah penyakit viral yang sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku genap," kata drh Eko pada Selasa, 14 Juni 2022.

Menurut Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia atau PDHI Provinsi Kalimantan Tengah ini, penyakit mulut dan kuku ditandai dengan timbulnya lepuh dan erosi pada mukosa mulut, lalu pada bagian moncong terutama pada babi, serta pada kulit di antara kuku dan ambing.

"Indonesia sebenarnya telah dinyatakan bebas PMK sejak 1986 dan secara resmi diakui secara internasional oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia atau Office international des Epizooties atau OIE pada tahun 1990 seperti tercantum dalam resolusi OIE No. XI tahun 1990," jelasnya lagi.

Meski demikian PMK ini menurutnya bersifat endemik di beberapa negara, termasuk Indonesia.

"Terkait penyebaran di dunia, PMK sebenarnya masih endemis dengan tingkat prevalensi tinggi di beberapa negara Afrika, Timur Tengah, Asia, dan Amerika Selatan," tuturnya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-11)