PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMA) 2022.

Disdik Kalteng masih mengutamakan sistem zonasi dengan kuota paling sedikit 50 persen atau setengah dari total kapasitas yang dimiliki oleh sekolah.

“Zonasi minimal 50 persen,” kata Kepala Disdik Kalteng, Syaifudi di Ruang Rapat Disdik Kalteng.

Kemudian kuota untuk jalur afirmasi, khusus peserta didik yang kurang mampu ataupun peserta didik penyandang disabilitas mendapat kuota paling sedikit 15 persen.

Sisanya baru untuk peserta didik yang mengikuti orang tuanya pindah tugas dengan jumlah paling banyak 5 persen dari kapasitas peserta didik baru sekolah.

Terakhir untuk jalur prestasi yang baru bisa diisi jika memang ada sisa kuota setelah terisi dari zonasi, afarmasi maupun perpindahan orang tua. (HERMAWAN DP/B-6)