BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan runtutan cara Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online untuk jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023 di Kalteng pada 27 Juni 2022.
Khusus untuk sekolah dengan sistem PPDB Kerjasama dikelola Disdik Kalteng pengajuan PPDB diawali dengan pengajuan pendaftaran melalui akses pada situs PPDB Online di https://kalteng.siap- ppdb.com/
Kemudian calon peserta didik memilih sesuai jenjang sekolah dan mengikuti, serta melakukan semua tahapan kelengkapan data pendaftaran secara online.
“Calon peserta didik diperkenankan mendaftar dua pilihan sekolah,” sebut Syaifudi dalam petunjuk teknisnya.
Dia menjelaskan jika pilihan pertama adalah SMA dalam zonasi maka pilihan kedua dapat memilih SMA lain yang termasuk dalam wilayah zonasinya (kelurahan/desa), atau dapat memilih pilihan kedua SMK di luar zonasi.
Kemudian jika pilihan pertama SMK maka pilihan kedua dapat SMK lain, atau SMK yang sama dalam kompetensi keahlian yang berbeda, atau pilihan kedua dapat memilih SMA dalam zonasi.
--page
“Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran online dan menyimpan dokumen tersebut,” tambahnya.
Selain itu calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan membatalkan/cabut berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya. (HERMAWAN DP/B-6)








