PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan khusus untuk sekolah dengan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online mandiri, calon peserta didik tidak boleh mendaftar di dua sekolah.

“Calon peserta didik tidak diperkenankan mendaftar di dua sekolah tujuan atau mendaftar rangkap,” sebut Kepala Disdik Kalteng, Syaifudi dalam Juknis pendaftaran PPDB online sekolah mandiri.

Namun untuk alur PPDB di sekolah dengan sistem online mandiri juga kurang lebih sama dengan PPDB sekolah kerjasama yang dikelola Disdik Kalteng. Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik baru sesuai zonasi.

Pendaftaran dilakukan dengan cara mengakses pada situs PPDB Online sekolah yang dituju yang alamatnya dapat dilihat pada website https://disdik.kalteng.go.id

Setelah mendapatkan website sesuai sekolah yang dituju, calon peserta didik tinggal mengikuti, serta melakukan semua tahapan kelengkapan data pendaftaran secara online mandiri.

Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran online dan menyimpan dokumen tersebut.

--page

Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan membatalkan/cabut berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Sekolah dengan PPDB online mandiri menggunakan alamat website pendaftaran yang berbeda dengan sistem PPDB online kerjasama dibawah Disdik Kalteng.

Sehingga untuk data tidak menjadi satu dengan website PPDB yang dikelola oleh dinas pendidikan. Hal ini juga yang mendorong pelarangan pendaftaran rangkap agar tidak terjadi duplikat data. (HERMAWAN DP/B-6)