SIDANG sengketa permohonan yang diajukan warga, Wikarya F Dirun terhadap Otoritas Jasa keuangan  (OJK) Kantor Wilayah Kalimantan Tengah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya kembali berlanjut. Pemohon menganggap OJK lalai dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan.

Dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan jawaban termohon OJK Kanwil Kalteng dan mendengarkan keterangan saksi, dua orang saksi fakta dihadirkan. Mereka adalah Junaidi Akik dan Parlin Bayu Hutabarat dengan profesi sebagai pengacara.

Dua saksi tersebut menjelaskan peristiwa tidak profesionalnya lembaga pembiayaan PT Olympindo Multy Finace (PT OMF) dalam melaksanakan aktivitas usahanya. Selain itu, disebutkan juga jika perusahaan tersebut tidak memiliki niat baik untuk melaksanakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palangka Raya.

“Saksi fakta kita minta hadir untuk menjelaskan bahwa benar telah terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dilakukan oleh PT OMF. Sesuai dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, mereka wajib membekukan izin usaha perusahaan tersebut,” kata Wikarya F Dirun di Palangka Raya, Rabu (6/1/2015).

Kepala Bagian Pengawasan OJK Kalteng Budiman P Siahaan dan Bagian Pengawasan Pebteson dikonfirmasi mengatakan, OJK tetap pada prosedur. Pihaknya tidak ingin bicara tentang pembekuan dahulu namun lebih kepada penyelesaian sengketa.

“Kita pada prosedur mas, kita dahulu apakah ini sengketa perdata tidak serta merta semua keslahan berujung penutupan. Kalau pengurusnya yang salah maka pengurusnya yang dapat sangsi kalau PT Olympindo yang salah maka perusahaannya yang dapat sangsi,” kata Pebteson.

Kata dia soal bunyi potensi di UU OJK tetap perlu proses pembuktian dan hal tersebut sedang dicermati oleh bidang pengawasan pusat.

Warga Palangka Raya, Wikarya F Dirun mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya setelah suratnya tentang PT OMF ke OJK Kalteng tidak mendapat respon. Dia menganggap OJK yang berwenang mengawasi dan menindak lembaga pembiayaan yang berpotensi merugikan masyarakat telah lalai. (ca/*)