BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rencananya hasil usulan perubahan daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal diumumkan Desember 2022.
Ketua KPU Kobar Chaidir, Selasa, 14 Juni 2022 terdapat 4 skema usulan perubahan dapil yang diusulkan KPU Kobar.
"Namun keputusan berubah atau tidaknya penempatan dapil tersebut, tetap menunggu keputusan resmi dari KPU RI. Perubahan dapil ini bertujuan agar keterwakilan masyarakat yang bakal duduk di legislatif nantinya dapat lebih merata sesuai dengan domisili," jelasnya.
Chaidir mencontohkan daerah yang masih minim saat ini kecamatan Aruta, lantaran jumlah DPT sedikit nanti bisa kita gabungkan kecamatan lain.
"Artinya selama jumlah DPT tercukupi, hal tersebut masih bisa dilakukan. Kami mendorong warga Aruta berani mencalonkan diri," jelasnya.
--page
Chaidir juga menjelaskan usulan perubahan komposisi itu juga mempertimbangkan beberapa faktor.
"Pertimbangan yang diambil diantaranya kondisi geografis, jarak dan akses jalan. Pastinya pertimbangan tersebut juga bakal kita umumkan pada masyarakat," jelasnya.
Selain perubahan dapil, KPU Kobar juga mendorong pemerintah daerah melakukan penambahan kursi di legislatif dari 30 menjadi 35 kursi.
"Karena secara riil jumlah penduduk Kabupaten Kobar mencapai lebih dari 300.000 jiwa. Di parlemen sebenarnya sudah bisa 35 kursi, tinggal pemerintah daerah maupun DPRD mendorong agar hal tersebut bisa terwujud," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)









