MAHKAMAH Konstitusi (MK) akhirnya mengumumkan jadwal sidang pendahuluan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) setelah mencatat permohonan gugatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Berdasarkan penelusuran media ini di situs http://www.mahkamahkonstitusi.go.id sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotim mendapat giliran sidang pada Jumat (8/1/2016), dengan waktu pukul 08.30 WIB.

Perkara yang diajukan pemohon pasangan calon M Rudini-Supradi MT (Zamrud) bernomor perkara 109/PHP.BUP-XIV/2016 itu, menggunakan kuasa Tony Akbar Hasibuan, Ardi Manto Ardiputra, Yessi R.I, dari T.A.M. Hasibuan Law Office.

Komisioner Bidang Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim Juniardi, saat dihubungi, Rabu (6/1/2016), membenarkan sesuai dengan jadwal penanganan sengketa pilkada serentak, tanggal 8 Januari akan dilaksanakan sidang perdana yang didahului dengan pemeriksaan perkara.

“Saat ini saya berada di Jakarta untuk berkoordinasi dan meminta arahan dari KPU pusat guna menghadapi sidang di MK,” kata dia.

Sementara itu di daerah, KPU Kabupaten Kotim sebagai pihak termohon dalam perkara sengekta pilkada tersebut, Rabu (6/1/2016) pagi, membuka kotak suara hasil pemungutan suara Pilkada, di Aula Kantor KPU Kotim Jalan HM Arsyad Sampit.

 Pembukaan kotak suara itu dengan mengundang Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten dan Kepolisian Resor (Polres) Kotim. (RF/B-7)