PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tanggal 11 April 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan tersebut menjadikan beberapa kewenangan didelegasikan oleh Pemerintah Pusat seperti pemberian sertifikat standar dan izin.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway menjelaskan, kewenangan yang didelegasikan mencakup pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

“Satu sisi Perpres 55 tahun 2022 ini memberikan peluang untuk peningkatan PAD melalui pemberian sertifikat standar dan pemberian izin mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, bantuan dan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR," ucap Vent.

Ditambahkan Vent, bahwa dengan Perpres dimaksud daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efesien.

--page

Selain itu, pembinaan dan pengawasan kepada perijinan berusaha yang didelegasikan dapat meningkatkan pendapatan melalui opsen pajak atas produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). (HERMAWAN DP/B-7)