BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway menyampaikan, penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 masih menunggu surat edaran Dirgen Mineral dan Batubara (Minerba).
Surat edaran tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut diperkirakan akan keluar maksimal tiga bulan setelah dikeluarkannya Perpres.
“Selama masa transisi, kegiatan pemberian dan penetapan WIUP serta pemberian izin belum dapat dilaksanakan sampai diterbitkannya Surat Edaran dari Dirjen Minerba,” sebut Vent seperti dikutip dari MMC Kalteng baru baru ini.
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki IUP operasi produksi, diperbolehkan untuk mengajukan permohonan persetujuan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan dan revisi persetujuan dokumen teknis serta kegiatan pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha.
Vent menyampaikan, saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng sedang menyusun Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Izin, Peraturan Gubernur tentang Surat Angkut Bahan Tambang dan Peraturan Gubernur Tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
--page
“Sehingga pada saat pelimpahan sebagian kewenangan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi telah memiliki payung hukum untuk melaksanakan kewenangan tersebut,” pungkasnya. (HERMAWAN DP/B-7)









