BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway menilai, diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perpres (55 2022) membuka peluang bagi daerah, khususnya dalam peningkatan PAD. Peluang tersebut harus ditangkap optimal oleh daerah,” ungkap Vent seperti dikutip dari MMC Kalteng baru baru ini.
Menurutnya, Perpres tersebut tentu belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan daerah karena pendegelasian hanya terbatas pada mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, bantuan dan izin pertambangan rakyat.
Sedangkan di daerah khususnya Kalteng, pemegang izin terbesar untuk komoditas logam dan batu bara, baik dari segi jumlah maupun luas wilayah perijinan.
Ia menjelaskan, Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara secara lisan meminta masa transisi pasca-berlakunya Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 paling lama 3 bulan sejak diterbitkan.
--page
Dalam masa transisi tersebut, Dirjen Mineral dan Batubara akan menyampaikan surat edaran mengenai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk proses perizinan bidang pertambangan dan hal terkait lainnya yang dilimpahkan ke pemerintah provinsi. (HERMAWAN DP/B-7)









