Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan dengan efektif, efisien dan transparan. Sehingga anggaran daerah dapat digunakan dengan baik dan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat. Hal itu ditegaskan Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong saat penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gumas, Rabu (6/1/2015).
“Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” tegas Arton.
Ia melanjutkan, penyerahan DPA SKPD ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang APBD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Gumas 2016.
“Oleh sebab itu, penyerahan DPA SKPD secara simbolis pada hari ini sekaligus juga menandai dimulainya pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2016. Selain itu juga tanda dimulainya tahun kedua pelaksanaan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2014–2019,” terang dia.
Arton menegaskan pagu DPA SKPD merupakan batas maksimal anggaran yang dapat dibelanjakan. Namun, anggaran yang tertera di DPA SKPD ini tidak harus dihabiskan. Pasalnya, substansi dari anggaran berbasis kinerja yakni tercapainya dengan penggunaan anggaran yang efektif dan efesien sesuai dengan kebutuhan.
Di tempat yang sama, Kepala Bappeda Gumas Untung mengatakan dalam APBD 2016 target pendapatan sebesar Rp1.028.229.351.875,-sementara belanja sebesar Rp1.048.280.811.494,- Untuk komposisi belanja yakni belanja tidak langsung Rp527.953.664.684,- sementara belanja langsung Rp520.327.146.810,-. (EP/B-8)


